PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus oleh badan hukum hanya diizinkan untuk hubungan antara kantor pusat dengan cabang-cabangnya atau antara cabang dengan cabang.
