PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
(1) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilarang menyelenggarakan jasa telekomunikasi. (2) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dan huruf c, dengan izin Menteri dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi bagi masyarakat disekitarnya, apabila di wilayah tersebut belum tersedia jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara.
