PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
(1) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri. (2) Persyaratan dan tatacara pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
