Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari : a. tarip dasar; b. tarip khusus. (2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan : a. jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa; b. jasa telegram yaitu tarip kata; c. jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan; d. jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu. (3) Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau
keadaan suatu daerah yang terdiri dari : a. biaya... a. biaya pasang; b. biaya berlanggan bulanan; c. biaya pemakaian fasilitas; d. biaya fasilitas tambahan lainnya.
