PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis : a. tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar internasional; b. tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.
