PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam : a. kelompok suitsing; b. kelompok terminal; c. kelompok akses basis data; d. kelompok transaksional. (2) Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
