PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi. (2) Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11…
