PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
