PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan , perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan pengarahan yang layak kepada semua pengawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
