PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN...
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta pelabuhan penyeberangan (terminal) yang ditunjuk. (2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
