Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perhubunpn Nomor : KM 50/R/Phb-73, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan status usahanya menjadi Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. (2) Seluruh harta kekayaan, personalia, hak dan tanggung jawab Proyek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demikian pula Pelabuhan Penyeberangan (Terminal) Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, dan Ujung - Kamal, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dialihkan ke dalam Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
