PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan tedaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. pengadaan produk hayati dan farmasi; b. perdagangan dan distribusi produk hayati dan farmasi; c. penehtian produk hayati dan farmasi baik yang dflakukan sendiri maupun keda sama dengan pihak lain; d. pengawasan mutu dan pengembangan produk hayati d4n farmasi baru; e. produk khusus lainnya yang ditugaskan oleh rMenteri.
