PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang produk hayati dan farmasi dalam arti seluas-luasnya dan untuk memenuhi kebutuhan rakyat akan produk hayati dan farmasi sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
