PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1983 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
