PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang ditnaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
- Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
