PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir diterima oleh buruh.
