PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. (2) Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua atau wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis. (3) Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran. (5) Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
