PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 30
BAB 5 — PERHITUNGAN DENGAN UPAH
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
