Pasal 29
BAB 5 — PERHITUNGAN DENGAN UPAH
(1) Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari bukubuku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk 49 meminta keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha. (2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(3) Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan serta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.
