PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 25
BAB 5 — PERHITUNGAN DENGAN UPAH
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha-untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh memebihi 20% (duapuluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
