Pasal 24
BAB 5 — PERHITUNGAN DENGAN UPAH
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah : a. denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23; b. sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis; c. uang muka atas upah, kelebiban upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. (3) Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum. (4) Pada waktu pemutusan hubungan kerj a seluruh hutang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.
