PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 22
BAB 4 — DENDA DAN POTONGAN UPAH
(1) Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat. (4) Setiap ketentuan.yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
