PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 21
BAB 4 — DENDA DAN POTONGAN UPAH
(1) Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan 47 pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut. (2) Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
