PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK UPAH
(1) Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang syah dari Negara Republik INDONESIA. (2) Bila upah ditetapkan dalam.mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
