PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang PERLINDUNGAN UPAH
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK UPAH
(1) Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang. (2) Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (duapuluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
