PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 9
Pensiun anak diberikan mulai : a. bulan kedua berikutnya bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bersangkutan meninggal dunia; b. bulan berikutnya janda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
