PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 10
Pembayaran pensiun anak dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun; c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau d. telah kawin.
