PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980 tentang PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA...
Pasal 12
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus : a. apabila penerima pensiun tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warganegara asing; b. apabila penerima pensiun menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun yang bersangkutan dicabut.
