PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
