Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL
(1). Penyertaan Negara seperti tersebut pada pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berupa dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun I 972;dalam bentuk saham-saham "UNINDO P.T." tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, sebagaimana yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara sejumlah 1.800 (seribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominaal tiap- tiap saham sebesar Rp. 65.200,- (enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) atau US.$.200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat); yang keseluruhannya bernilai Rp. 117.360.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau US.$. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu dollar Amerika Serikat). (2). Pelaksanaan …
(2). Pelaksanaan pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum listrik Negara seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara mengalihkan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik INDONESIA, satu dan lainnya dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang berlaku mengenai tata-cara pemindah-tanganan saham-saham "UNINDO P.T." sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut. (3). Dengan dialihkannya pemilikan saham-saham "UNINDO P.T." dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik INDONESIA seperti tersebut pada ayat (2) Pasal ini, maka dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (4) Pasal ini: a. segala hak dan kewajiban Perusahaan Umum Listrik Negara dalam kedudukannya selaku pemegang saham "UNINDO P.T." beralih kepada Negara Republik INDONESIA; b. jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang telah dan yang akan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran atas tiap-tiap saham yang telah diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. (4). Penyetoran penuh atas bagian dari tiap-tiap saham yang masih merupakan kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap menjadi kewajiban dari Perusahaan Umum Listrik Negara. (5). Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) Pasal ini akan diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. BAB II …
