PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957
Pasal 7
(1) Didalam waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Panitya Perkebunan Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal 5, maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian. (2) Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu, maka Panitya Perkebunan Pusat dapat melakukan tindakan-tindakan seperlunya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya didalam jangka waktu tersebut pada ayat (1) diatas. (3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan pasal 6 ayat (3) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan pusat.
