PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957
Pasal 6
(1) Panitya Perkebunan Daerah segera menyampaikan surat permohonan termaksud dalam pasal 5 kepada Menteri Muda Agraria dan tembusannya kepada Menteri Muda Pertanian, Menteri Muda Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat, dengan menyatakan tanggal diterimanya surat permohonan itu dari pemohon. (2) Didalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya surat permohonan termaksud dalam pasal 5 maka Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangannya kepada instansi-instansi tersebut pada ayat (1) diatas. (3) Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Darah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan tersebut pada ayat (2) diatas, maka yang disampaikan ialah persoalan tentang pendapat anggota Panitya masing-masing.
