PP
PERUBAHAN KEDUA
Pasal 26
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa.
(2) Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- penerbitan
PR ESID E N
R EPLJBLIK INDONESIA
- penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
- penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
- penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
- Sisa Dana Desa.
(1) (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan terhadap:
- penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
- realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa,
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
