Pasal 13A
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.
Pasal II Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
