PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA INDUK
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten
