PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA INDUK
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
- dokumen rencana induk perkeretaapian provinsi;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.
