PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA INDUK
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
