PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA INDUK
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan nasional dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana induk perkeretaapian nasional;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional; dan
- dokumen rencana induk nasional bandar udara.
