PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 21
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas jalan.
(2) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
jalan nasional dilakukan oleh Menteri;
jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi;
jalan . . .
- jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten;
- jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan
- jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh gubernur.
