PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 20
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat
kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran:
- lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;
- panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
- paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan.
