PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Ruang Lalu Lintas;
- Perlengkapan Jalan;
- Terminal;
- fasilitas parkir umum; dan
- fasilitas pendukung.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Umum
