PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 126
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013
,
ttd.
