PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 125
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
