PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 114
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf a disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.
(2) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda.
(3) Penyediaan trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- keamanan;
- keselamatan;
- kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
- kelancaran lalu lintas.
