PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 113
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan meliputi:
- trotoar;
- lajur sepeda;
- tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
- Halte; dan/atau
- fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Menteri untuk jalan nasional;
- gubernur untuk jalan provinsi;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
- walikota untuk jalan kota; dan
- badan usaha pengelola jalan tol untuk jalan tol.
(3) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Trotoar
