PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 80
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya
terdiri dari unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan unsur lain yang diperlukan.
(2) Anggota panitia seleksi tidak dapat dipilih menjadi
anggota Dewan Pengawas BP DAU.
(3) Panitia . . .
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memilih dan menetapkan calon anggota dewan pengawas BP DAU berdasarkan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
