PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 74
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Ketua/Penanggung jawab BP DAU mempunyai tugas
memimpin pengelolaan DAU.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Ketua/Penanggung jawab BP DAU menyelenggarakan fungsi:
menetapkan kebijakan, rencana strategis, dan rencana program serta anggaran BP DAU;
melaporkan hasil pelaksanaan tugas BP DAU setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Penetapan kebijakan oleh Ketua/Penanggung jawab
BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan atas usul Dewan Pelaksana berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
