PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 72
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
Organisasi BP DAU terdiri atas:
- Ketua/Penanggung jawab;
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Pelaksana.
Bagian Kedua
Ketua/Penanggung jawab
