PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Menteri mencabut izin penyelenggaraan PIHK, apabila izin operasional PIHK sebagai biro perjalanan wisata dicabut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau bupati/walikota.
