PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK dilarang:
- memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
- memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan
- tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak terkait di tanah air dan di Arab Saudi.
